PASANG LOGO HALAL, LPPOM MUI TEGUR KERAS MIXUE

0
335
pasang-logo-halal-lppom-mui-tegur-keras-mixue

JIC– Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati mengklaim, pihaknya telah menegur perusahaan Mixue terkait ketentuan logo halal.

Menurut Muti, Mixue dinilai telah gegabah karena telah semena-mena memasang logo halal. Padahal, mereka sendiri belum mengantongi terkait sertifikat halal.

“Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal,” ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Muti mengatakan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Karena, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.

“Jadi sebenarnya mereka yang lebih parah adalah orang yang mengurus tiba-tiba pasang sendiri itu yang sebetulnya sangat berat karena harus ada hukuman yang lebih berat dari sekedar administrasi,” paparnya.

Kendati demikian, Muti menuturkan, kini proses audit perampungan spesifikasi halal Mixue telah mencapai angka 70 persen.

“Auditnya sudah jalan tinggal di ujung, udah di atas 70%, proses auditnya sudah selesai tinggal proses melengkapi melengkapi perbaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham juga mengatakan produk es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal. Karena itu, Kemenag meminta Mixue tidak mencantumkan logo halal.

Hal ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Menurutnya, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil Irham dalam keterangan pers di situs Kemenag, Senin (2/1).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here