JIC- Qatar mengumumkan larangan alkohol, bendera LGBT dan seks bebas pada perhelatan kejuaraan sepak bola Piala Dunia 2022 yang akan diadakan di Qatar, November mendatang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari menjelaskan, Senin (4/7), larangan seks bebas itu merupakan yang pertama kalinya ada di gelaran Piala Dunia.
Hal itu katanya dikarenakan memang seks di luar nikah dan homoseksualitas merupakan sebuah aktivitas ilegal di negara teluk tersebut, demikian pula alkohol dan LGBT.
Hotel-hotel di Qatar juga mengumumkan, suporter laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, tidak akan bisa memesan satu kamar hotel yang sama.
Qatar juga menyiapkan hukuman buat para pelaku seks bebas. Bahkan hingga ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Qatar juga melarang bendera pelangi yang identik dengan LGBTQ berkibar, baik selama ataupun di luar pertandingan.
Qatar akan menjadi negara ketiga di Asia yang menjadi tuan rumah Piala Dunia, setelah Jepang dan Korea Selatan. Namun, penunjukan tersebut menjadikan Qatar sebagai negara muslim pertama yang menggelar Piala Dunia.
Sebelumnya, pemerintah Uni EmiratArab mengancam akan menghukum Amazon jika tidak menghapus produk yang terkait dengan masalah LGBT. Lebih dari 150 kata kunci telah dibatasi dan daftar produk individual telah ditarik.
Senada dengan UEA, awal bulan ini pihak berwenang di Arab Saudi menyita mainan berwarna pelangi dan pakaian anak-anak, yang mereka klaim mendorong homoseksualitas, menurut TV pemerintah Al Ekhbariya. Dikatakan pejabat kementerian perdagangan mengeluarkan berbagai barang dari toko-toko di ibukota, Riyadh, termasuk topi, rok, T-shirt, jepit rambut dan kotak pensil.
Arab Saudi juga telah melarang film yang menggambarkan, atau bahkan merujuk pada, minoritas seksual. Pada bulan April, kerajaan mengatakan telah meminta Disney untuk memotong “referensi LGBTQ” dari film Marvel Doctor Strange in the Multiverse of Madness, tetapi Disney menolak.
Animasi terbaru Disney, Lightyear, yang menampilkan ciuman sesama jenis, juga telah dilarang di Arab Saudi dan lebih dari selusin negara lainnya.