10 TAHUN JIC: MEMBUMIKAN VISI DAN MISI

0
293

Selasa, 4 Maret 2003. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso yang akrab dipanggil Bang Yos meresmikan penggunaan Masjid Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau yang lebih dikenal dengan nama Jakarta Islamic Centre (JIC). Sejak peresmian itu, program dan kegiatan JIC mulai berjalan sesuai fungsi-fungsi yang dimilikinya untuk melayani kepentingan dan kebutuhan umat, khususnya yang menjadi warga DKI Jakarta.

Jika mengikuti tanggal, bulan dan tahun peresmian masjid JIC yang merupakan bangunan inti, maka di tahun 2013 ini, JIC sudah 10 tahun berkiprah. Dan jika di tahun-tahun awal kehadiran JIC dimaksudkan untuk mengubah tanah hitam menjadi tanah putih, “min al-dzulumat ila an–nuur” yang dharapkan mampu menampilkan citra baru yang memancarkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan yang menyejukkan nurani.

Selasa, 4 Maret 2003. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso yang akrab dipanggil Bang Yos meresmikan penggunaan Masjid Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau yang lebih dikenal dengan nama Jakarta Islamic Centre (JIC). Sejak peresmian itu, program dan kegiatan JIC mulai berjalan sesuai fungsi-fungsi yang dimilikinya untuk melayani kepentingan dan kebutuhan umat, khususnya yang menjadi warga DKI Jakarta.

Jika mengikuti tanggal, bulan dan tahun peresmian masjid JIC yang merupakan bangunan inti, maka di tahun 2013 ini, JIC sudah 10 tahun berkiprah. Dan jika di tahun-tahun awal kehadiran JIC dimaksudkan untuk mengubah tanah hitam menjadi tanah putih, “min al-dzulumat ila an–nuur” yang dharapkan mampu menampilkan citra baru yang memancarkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan yang menyejukkan nurani, maka pada tahun 2005, sesuai rencana strategis (renstra) yang telah ditetapakan (2005 s/d 2010), JIC mengemban visi dan misi yang lebih besar, yaitu menjadi pusat peradaban Islam. Untuk mencapai visi dan misi tersebut, master plan untuk pengadaan fasilitas fisikpun ditetapkan yang terdiri atas tiga komplek bangunan, yaitu: Pertama, Masjid JIC yang merupakan Masjid Raya Provinsi DKI Jakarta yang menjadi sentrum seluruh aktivitas JIC; kedua, Gedung Pendidikan dan Latihan (Sosial Budaya); dan ketiga, Komplek Bisnis.

Pada tahun 2011 lalu renstra lima tahun pertama JIC sudah selesai masa berlakunya. Dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinan, renstra untuk lima tahun kedua belum dapat disusun dan ditetapkan. Badan Pengelola JIC yang sesuai SK Gubernur DKI Jakarta namanya diubah menjadi Lembaga JIC kemudian menjalankan fungsi-fungsinya tidak berdasarkan renstra yang baru, tetapi berdasarkan renstra yang lama dan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat rutinitas, temporal dan bersifat responsif.

Keadaan ini berlangsung selama 2 tahun lebih, sampai kemudian pada tahun 2013 ini, saat JIC dipimpin oleh Drs. KH. A. Shodri HM. Di masa kepemimpinannya, renstra JIC akan segera disusun dan ditetapkan untuk lima tahun kedua (2013-2018). Renstra lima tahun kedua ini disusun selain berdasarkan capaian yang sudah diraih oleh JIC dan permasalahan yang dihadapi oleh JIC, juga berdasarkan kepada harapan share holder dan stake holder JIC.

Capaian JIC sejak masjid diresmikan sampai awal tahun 2013 ini di antaranya adalah: Pertama, Masjid JIC ditetapkan sebagai salah satu dari 12 Destinasi Wisata Pesisir Jakarta Utara; kedua, Masjid JIC ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi DKI Jakarta berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 460 Tahun 2007; ketiga, JIC ditetapkan oleh Forum Silaturahmi Islamic Centre dan Masjid Raya se-Indonesia sebagai Prototype Pengembangan Islamic Centre di Indonesia; keempat, Perpustakaan JIC pada tahun 2009 ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sebagai Perpustakaan Masjid Dengan Jumlah Pengunjung Terbanyak; kelima, menjadi inisiator Festival Maulid Nusantara yang merupakan even tahunan nasional wisata budaya Islam Nusantara; keenam, Forum Silaturahmi Kemakmuran Masjid Serantau (FORSIMAS) mempercayakan JIC menjadi Regional Islamic Centre (RIC) sebagai Sentra Pendidikan Manajemen Masjid Asia Tenggara; ketujuh, lembaga-lembaga kajian di dunia internasional menjadikan JIC sebagai salah satu rujukan dalam isu-isu moderasi Islam; dan kedelapan, JIC menjadi salah satu refrensi kajian Islam di Betawi dan Islam di Ibukota.

Sedangkan permasalahan yang dihadapi JIC dan membutuhkan penyelesaian segera adalah: Pertama, aspek legalitas organisasi. Payung hukum JIC saat ini hanya berupa Pergub No. 49/2011 dengan status atau kedudukan sebagai perangkat non Struktural Pemda Prov. DKI Jakarta sehingga berdampak kepada operasional JIC, seharusnya dan idealnya payung hukum JIC berupa Perda; dan kedua, aspek lingkungan JIC. Permasalahan lingkungan sekitar JIC antara lain, yaitu: Fasilitas fisik bangunan JIC yang hingga saat ini belum selesai sehingga fungsi-fungsi JIC masih banyak yang belum bisa berjalan optimal, akses jalan menuju JIC yang relatif menyulitkan untuk ditempuh masyarakat dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari berjualan di depan Masjid JIC yang belum tertata sehingga menyebabkan beberapa kerusakan infrastruktur JIC.

Adapun mengenai harapan share holder dan stake holder JIC memang seharusnya renstra disusun berdasarkan harapan kedua kelompok ini. Tujuannya, agar visi dan misi JIC dapat membumi, tidak melangit sehingga sulit dicapai dan menjadi utopis. Salah satu cara yang dilakukan JIC untuk menangkap harapan-harapan tersebut adalah dengan melakukan survei yang mencakup preferensi share holder dan stake holdernya terhadap keberadaan, fungsi, program dan kegiatan JIC. Share holder JIC minimal adalah pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan SKPD-SKPD yang terkait sedangkan stake holder JIC adalah lembaga-lembaga mitra, umat Islam dan seluruh warga DKI Jakarta.

Akhirulkalam, untuk maksud tersebut maka mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 31 Mei 2013, JIC akan melakukan survei kepada share holder dan stake holdernya yang hasil survei ini dijadikan sebagai salah satu sumber penyusunan renstra JIC tahun 2013-2018. Keberhasilan survei ini sangat tergantung kepada tingkat partisipasi warga DKI Jakarta sehingga JIC mengharapkan peran serta warga, khususnya para pembaca, dengan bersedia mengisi lembaran survei yang diperoleh dari situs JIC: www.islamic-center.or.id. Terima kasih atas partisipasinya karena JIC adalah milik Anda dan milik kita semua. ***

Oleh: Rakhmad Zailani Kiki

Kepala Seksi Pengkajian JIC

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 + 5 =