HAJI DAN UMRAH UNTUK ALMARHUM

0
77

JIC- Selain berdo’a dan menziarahi kuburnya, haji dan umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang yang telah meninggal juga bisa dijadikan amalan yang bermanfaat, pahalanya pun akan sampai kepada orang yang dihajikan tersebut.

Tentang hal ini, hadits dari Ibnu Abbas menjadi dalilnya. Ia berkata:

“Istri Sinan binSalamah Al-Juhaniy meminta bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang ibunya yang meninggal duina dan belum sempat menunaikan haji. Ia tanyakan apakah boleh ia menghajikan ibunya. ‘Iya, boleh. Seandainya ibunya punya utang, lalu ia lunasi utang tersebut, bukankah itu bermanfaat bagi ibunya? Maka silakan ia hajikan Ibunya,’ Jawab Rasulullah Saw.” (HR Nasa’I dan Ahmad).

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Dari Ibnu Abbas ra., bahwasannya seorang wanita pernah bertanya pada nabi Saw. mengenai ayahnya yang meninggal dunia dan belum berhaji, maka beliau bersabda, ‘Hajikanlah ayahmu’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits shahih tersebut menjadi dalil dibolehkannya menghajikan orang yang telah meninggal. Pahala dari pelaksanaannya akan sampai kepada almarhum sebagai sebuah amalan atau do’a orang shalih dari anak untuk orang tua. Atau amalan orang yang masih hidup kepada yang telah meninggal. Hal ini berarti yang masih hidup, baik ahli waris maupun orang lain, masih bisa meringankan beban dan membantu almarhum di dalam kubur.

Namun, yang harus diingat dalam amalan haji dan umrah untuk almarhum ini adalah bahwa orang yang melakukannya harus terlebih dahulu sudah selesai berhaji dan berumrah. Seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut ini:

“Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah Saw. pernah mendengar seseorang yang berucap ‘Labbai an syubruah’ (aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, atas nama Syubrumah). Rasulullah Saw. pun bertanya, ‘Siapa Syubrumah?’ Orang tersebut menjawab, ‘ia adakah kerabat terdekatku.” Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah engkau sudah pernah berhaji sekali sebelumnya?’ tanya nabi Saw. ia menjawab, ‘Belum’. Nabi Saw kemudian menasihatinya. ‘Jadika hajimu ini untuk dirimu, nanti engkau berhaji lagi untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah dan Abu aud).

Mudah-mudahan setelah mengetahui ini kita bisa mengamalkannya sehingga menjadi bermanfaat. Aamiin.

Sumber: Islampos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here