Menemukan gambar porno di komputer Ayah

0
302

Saya adalah anak laki-laki dari keluarga yang semuanya beragama islam. sekarang saya berusia 18 tahun. ajaran islam begitu kental dikeluarga kami, tetapi pada suatu hari saya menemukan VCD porno di lemari ayah saya, ayah dan ibu saya sudah berpisah sejak lama. saya juga menemukan gambar-gambar porno di komputer ayah saya.sebenarnya saya mengetahui hal ini sejak sekitar 3 tahun lalu,tapi baru sekarang saya merasa harus bertindak.

Saya adalah anak laki-laki dari keluarga yang semuanya beragama islam. sekarang saya berusia 18 tahun. ajaran islam begitu kental dikeluarga kami, tetapi pada suatu hari saya menemukan VCD porno di lemari ayah saya, ayah dan ibu saya sudah berpisah sejak lama. saya juga menemukan gambar-gambar porno di komputer ayah saya.sebenarnya saya mengetahui hal ini sejak sekitar 3 tahun lalu,tapi baru sekarang saya merasa harus bertindak.dan sekarng ayah saya bekerja di luar kota,beberapa bulan beliau pulang,dan saya juga menemukan video-video porno di laptop ayah saya.padahal beliau juga paham agama dan terkadang mengisi khotbah di mesjid.saya merasa apa yang beliau ajarkan,nasihatkan kepada kami sangatlah tidak sesuai dengan ahlak beliau sendiri. sekarang,bagaimana sebaiknya saya menyikapi hal ini?,,mohon bimbingannya,

Faris – Paris_pay@yahoo.com

Jawaban:

Sebaiknya saudara faris berkomunikasi langsung dengan ayahanda namun harus di waktu yang tepat, saat santai nonton tv atau saat santai di teras rumah sambil minum kopi barulah suasana ini bisa kondusif untuk membicarakan masalah ini, diawali dengan pertanyaan yah, bagaimana hukkumnya jika kita menonton vcd porno? Dengarkan jawaban ayah anda dengan baik lalu mulai tanyakan bahwa anda pernah melihat vcd di kamar ayah anda, jika ia mulai marah berhenti dulu bicara dan disambung lagi lain waktu, jika ada waktu tepat lagi barulah sambung masalah ini dengan mengatakan bahwa yang anda tahu hukum menonton vcd porno seperti di bawah ini:

Hukum menonton Blue Film / film porno adalah haram, karena;

Pertama. Alloh swt memerintahkan laki-laki dan perempuan yang beriman agar menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Alloh swt berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.  Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan melihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa terlihat) dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…” (An-Nur: 30-31)

Kedua. Dengan menontonnya berarti kita menyetujui perbuatan keji tersebut. Baik hubungan seks yang ada di film porno tersebut dilakukan oleh pasangan suami-isteri, lebih-lebih bila dilakukan oleh pasangan yang bukan suami-isteri (perbuatan zina).

Ketiga. Sebenarnya jangankan memamerkan hubungan seks lewat film, menceriterakan hubungan seks dengan pasangan sah kepada orang lain saja terlarang (haram), apalagi bila dengan sengaja mendokumentasikannya menjadi sebuah film, dan menyebarkannya. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling buruk martabatnya (terlaknat) pada hari kiamat, yaitu laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan isterinya, kemudian ia menceritakan hubungan intim itu kepada orang lain.” (HR. Ahmad)

Keempat. Merupakan penyebab utama terjadinya pemerkosaan. Berita tentang pemerkosaan di berbagai media massa hampir tiap hari ada, dan kebanyakan penyebab utamanya adalah karena pelaku tidak mampu menahan gejolak syhawatnya yang membuncah setelah menonton film porno (cabul). Dan pemerkosaan tersebut bukan saja dilakukan oleh orang dewasa, tapi juga dilakukan oleh anak remaja bahkan anak Sekolah Dasar sekalipun. Naudzubillah!

Rina Uswatun Hasanah, S. Sos. I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 2 =